Rabu, 12 September 2012

Rekayasa genetika

Rekayasa genetika (Ing. genetic engineering) dalam arti paling luas adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Dengan pengertian ini kegiatan pemuliaan hewan atau tanaman melalui seleksi dalam populasi dapat dimasukkan. Demikian pula penerapan mutasi buatan tanpa target dapat pula dimasukkan. Walaupun demikian, masyarakat ilmiah sekarang lebih bersepakat dengan batasan yang lebih sempit, yaitu penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu.
Obyek rekayasa genetika mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan. Bidang kedokteran dan farmasi paling banyak berinvestasi di bidang yang relatif baru ini. Sementara itu bidang lain, seperti ilmu pangan, kedokteran hewan, pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), serta teknik lingkungan juga telah melibatkan ilmu ini untuk mengembangkan bidang masing-masing.

Perkembangan

Ilmu terapan ini dapat dianggap sebagai cabang biologi maupun sebagai ilmu-ilmu rekayasa (keteknikan). Dapat dianggap, awal mulanya adalah dari usaha-usaha yang dilakukan untuk menyingkap material yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Ketika orang mengetahui bahwa kromosom adalah material yang membawa bahan terwariskan itu (disebut gen) maka itulah awal mula ilmu ini. Tentu saja, penemuan struktur DNA menjadi titik yang paling pokok karena dari sinilah orang kemudian dapat menentukan bagaimana sifat dapat diubah dengan mengubah komposisi DNA, yang adalah suatu polimer bervariasi.
Tahap-tahap penting berikutnya adalah serangkaian penemuan enzim restriksi (pemotong) DNA, regulasi (pengaturan ekspresi) DNA (diawali dari penemuan operon laktosa pada prokariota), perakitan teknik PCR, transformasi genetik, teknik peredaman gen (termasuk interferensi RNA), dan teknik mutasi terarah (seperti Tilling). Sejalan dengan penemuan-penemuan penting itu, perkembangan di bidang biostatistika, bioinformatika dan robotika/automasi memainkan peranan penting dalam kemajuan dan efisiensi kerja bidang ini.


Dampak Rekombinasi Genetika
Domba Dolly yang lahir pada 5 Juli 1996 diumumkan pada 23 Februari 1997 oleh majalah Nature. Pada 4 Januari 2002 di hadapan para wartawan dinyatakan domba itu menderita radang sendi di kaki belakang kiri di dekat pinggul dan lutut atau menderita arthritis. (Kompas, 5/1/02)Kelahiran domba Dolly berkat kemajuan teknologi rekayasa genetika yang disebut kloning dengan mentransplantasikan gen dari sel ambing susu domba ke ovum (sel telur domba) dari induknya sendiri.
Sel telur yang sudah ditransplantasi ditumbuhkembangkan di dalam kandungan domba, sesudah masa kebuntingan tercapai maka sang domba lahir yang diberi nama Dolly. Sehingga domba Dolly lahir tanpa kehadiran sang jantan domba, seolah-olah seperti sepotong batang ubi kayu ditanam di tanah yang kemudian tumbuh disebut mencangkok. Sejak lahir si domba Dolly tumbuh dan berkembang dalam keadaan sehat tetapi sesudah hampir enam tahun mulai muncul penyakit arthritis yang dijelaskan di hadapan wartawan.
Menjadi pertanyaan: Mengapa domba Dolly menderita arthritis saja diumumkan ke seluruh muka Bumi?

 
Domba Dolly dihasilkan dari hasil transplantasi gen atau gen yang satu dipindahkan ke gen yang lain. Diasosiasikan perpindahan gen. Dapat antarjenis maupun lintas jenis yang kemudian ditumbuhkembangkan. Jenis penyakit yang ditemukan oleh Prusiner SB, 1986 diklasifikasikan sebagai penyakit prion; pada domba disebut penyakit Scrapie pada tahun 1787, dapat menular ke sapi yang disebut penyakit Sapi-gila tahun 1986. Penyakit sapi gila dapat menular ke manusia menjadi penyakit Creutzfeldt-Jakob varian baru (nv CJD) tahun 1996. Sedangkan CJD tradisional dijumpai pada tahun 1922.
Ada satu jenis penyakit lagi pada manusia disebut penyakit kuru juga disebabkan oleh prion,tahun 1957. Penyakit prion juga disebut “gangguan dari gen“, dapat dicetuskan apabila adanya kanibalisme.
Kekhawatiran penyakit prion atau penyakit gen sesudah 200 tahun kemudian baru menjadi kenyataan, Yaitu sejak tahun 1787 sampai 1986. Demikian pun halnya dengan kekhawatiran penyakit arthritis yang diderita oleh domba Dolly sesudah enam tahun baru muncul. Masa inkubasi penyakit Scrapie pada domba 1,5 sampai dengan empat tahun, penyakit sapi gila empat sampai dengan delapan tahun, dan penyakit kuru pada manusia delapan sampai dengan 20 tahun. Apakah penyakit arthritis yang dijumpai pada domba Dolly sesudah enam tahun juga merupakan suatu penyakit dari gen atau muncul dari penggunaan rekayasa genetika?
Pertanyaan ini muncul sesudah adanya pengalaman pada penyakit prion seperti penyakit sapi gila di Inggris yang dikemukakan oleh Prusiner S B di tahun 1986.
Kekhawatiran terhadap penyakit arthritis si domba Dolly disebabkan oleh penggunaan rekayasa genetika didukung pula oleh beberapa hasil hewan percobaan:
Percobaan Guff B L (1985), penggunaan gen pertumbuhan manusia kepada embrio, diharapkan akan muncul keadaan yang baik ternyata muncullah yang buta, immunosupresif, arthritis, gangguan pencernaan, dan lain-lain.
Demikian pula penelitian Arfad Putzai (1998) menggunakan kentang transgenik yang mentah diberikan kepada tikus percobaan memberikan gejala gangguan pencernaan, imunosupresif, kekerdilan, serta adanya arthritis.
Apakah arthritis pada domba Dolly sesudah enam tahun dari kelahirannya disebabkan oleh penggunaan teknologi rekayasa genetika? masih diragukan kebenarannya. Walaupun percobaan Arfad Putzai ditentang oleh berbagai pakar di seluruh dunia tentang keakuratan penelitian tersebut, tetapi Perdana Menteri Inggris menyatakan agar meninjau kembali tentang peraturan penggunaan produk-produk biotehnologi di Inggris. Kedua percobaan tersebut merupakan kenyataan dampak negatif yang disebabkan oleh penggunaan GMO.
Satu-satunya gangguan kesehatan sebagai dampak negatif atau bentuk nyata penggunaan hasil rekayasa genetika (GMO), pada manusia yang telah dapat dibuktikan ialah reaksi alergis. Tetapi, baik diketahui bahwa gen tersebut menimbulkan reaksi alergis maka seketika itu seluruh gen serta produk dari gen tersebut ditarik dari peredaran, sehingga dikatakan sampai saat ini belum dijumpai lagi adanya dampak negatif gangguan kesehatan yang ditimbulkan dalam penggunaan GMO pada manusia.
Seperti dikemukakan oleh Wallase, 2000, bahwa tidak seorang pun di muka Bumi ini ingin menjadi hewan percobaan terhadap penggunaan produk GMO. Sedangkan untuk hewan dan beberapa hewan percobaan ada pula dijumpai di lapangan seperti adanya penggunaan GMO pada tanaman yang digunakan sebagai bahan pakan pokok larva kupu-kupu raja menimbulkan gangguan pencernaan, menjadi kuntet akhirnya larva kupu-kupu mati.

Temuan di lapangan mengenai kasus kematian larva kupu-kupu yang memakan bahan pakan produk GMO dan hasil penelitian Arfad Putzai memberikan kekhawatiran terhadap pemberian hasil rekayasa genetika kepada hewan maupun manusia dalam keadaan mentah. Bentuk nyata lainnya penggunaan hasil rekayasa genetika yang telah pernah dijumpai ialah adanya gangguan lingkungan berupa tanaman yang mempergunakan bibit rekayasa genetika menghasilkan pestisida. Sesudah dewasa tanaman transgenik yang tahan hama tanaman menjadi mati dan berguguran ke tanah. Bakteri dan jasat renik lainya yang dijumpai pada tanah tanaman tersebut mengalami kematian. Kenyataan di lapangan bahwa hasil trasngenik akan mematikan jasad renik dalam tanah sehingga dalam jangka panjang dikhawatirkan akan memberikan gangguan terhadap struktur dan tekstur tanah.Di khawatirkan pada areal tanaman transgenetik sesudah bertahun-tahun akan memunculkan gurun pasir. Kenyataan di lapangan adanya sifat GMO yang disebut cross-polination. Gen tanaman transgenetik dapat ber-cross- polination dengan tumbuhan lainnya sehingga mengakibatkan munculnya tumbuhan baru yang dapat resisten terhadap gen yang tahan terhadap hama penyakit. Cross-polination dapat terjadi pada jarak 600 meter sampai satu kilometer dari areal tanaman transgenic. Sehingga bagi areal tanaman transgenik yang sempit dan berbatasan dengan gulma maka dikhawatirkan akan munculnya gulma baru yang juga resisten terhadap hama tanaman tertentu.
     Penggunaan bovinesomatotropine hormon yang berasal hasil rekayasa genetika dapat meningkatkan produksi susu sapi mencapai 40 persen dari produksi biasanya; demikian pula porcine somatotropin yang dapat meningkatkan produksi daging babi 25 persen dari daily gain biasanya.
Tetapi, kedua ini akan menghasilkan hasil sampingan berupa insulin growth factor I (IGF I) yang banyak dijumpai di dalam darah maupun di dalam daging, hati, serta di dalam susu. Mengonsumsi IGF I akan memberikan kekhawatiran risiko munculnya penyakit diabetes, penyakit AIDS dan resisten terhadap antibiotika pada manusia sedangkan pada sapi akan memberikan risiko munculnya penyakit sapi-gila serta penyakit radang kelenjar susu (mastitis).
Kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan GMO terhadap ekonomi bibit yang dihasilkan dengan rekayasa genetika merupakan final stok bahkan disebut dengan suicide seed sehingga membuat kekhawatiran akan adanya monopoli. Kekhawatiran terhadap efesiensi penggunaan GMO, misalnya, di Meksiko penggunaan bovinesomatothropine kepada sapi meningkatkan produksi susu 25 persen tetapi penggunaan pakan meningkat sehingga tidak adanya efisiensi.
Demikian pula kekhawatiran penanaman kapas Bt di Provinsi Sulawesi Selatan dapat meningkatkan produksi tiga kali lipat, tetapi bila subsidi supplier ditarik apakah tetap efisien? Kekhawatiran akan musnahnya komoditas bersaing apabila minyak kanola diproduksi dengan rekayasa genetika dapat meningkatkan produksi minyak goreng beratus kali lipat maka akan punah penanaman tanaman penghasil minyak goreng lainnya seperti kelapa dan kelapa sawit.Demikian pula dengan teknologi rekayasa genetika telah diproduksi gula dengan derajat kemanisan beribu kali dari gula biasanya, maka dikekhawatirkan musnahnya tanaman penghasil gula.
    Kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan GMO terhadap sosial bersifat religi, bagi umat Islam penggunaan gen yang ditransplantasikan ke produk makanan maka akan menimbulkan kekhawatiran bagi warga Muslim. Penggunaan gen hewan pada bahan makanan hasil rekayasa genetika yang akan dikonsumsi merupakan kekhawatiran bagi mereka yang vegetarian.
***
Kasus Ajinomoto di Indonesia di awal tahun 2001, penyedap rasa Ajinomoto diduga menggunakan unsur babi di dalam memroses pembuatan salah satu enzimnya. Pembuatan enzim ini dapat menggunakan teknologi rekayasa genetika menggunakan gen. Seluruh produk Ajinomoto yang diduga menggunakan unsur babi di dalam proses pembuatan enzimnya ditarik dari peredaran.

Kloning manusia seutuhnya merupakan kekhawatiran umat manusia yang akan memusnahkan nilai-nilai kemanusiaan. Gen hewan disilangkan dengan gen manusia yang akan memberikan turunan sebagai hewan, yang jelas-jelas menurunkan nilai-nilai kemanusiaan.
Kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan GMO di Indonesia, Indonesia telah mengimpor berbagai komoditas yang diduga sebagai hasil dari rekayasa genetika maupun yang tercemar dengan GMO, berasal dari negara-negara yang telah menggunakan teknologi rekayasa genetika. Mulai dari tanaman, bahan pangan dan pakan, obat-obatan, hormon, bunga, perkayuan, hasil perkebunan, hasil peternakan dan sebagainya diduga mengandung GMO atau tercemar GMO.
Kebiasaan akan mendorong kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan hasil rekayasa genetika


Gangguan terhadap lingkungan
Pola tanam produk pertanian di Indonesia areal kecil dikelilingi oleh berbagai gulma, dengan adanya sifat cross-polination dari GMO maka dikhawatirkan akan bermunculan gulma baru yang lebih resisten.
Tanpa membakar sisa tanaman GMO akan memusnahkan jasad renik dalam tanah bekas penanaman tanaman GMO akibat sifat dari sisa GMO yang bersifat toksis. Jangka panjang akan merubah struktur dan tekstur tanah.
Sifat tanaman GMO yang dapat membunuh larva kupu-kupu, akan memberikan kekhawatiran punahnya kupu-kupu di Sulawesi Selatan. Seperti diketahui Sulawesi Selatan termasyhur dengan kupu-kupunya.



Gangguan terhadap kesehatan.
Satu-satunya gangguan kesehatan akibat penggunaan hasil rekayasa genetika ialah reaksi alergis yang sudah dapat dibuktikan. Kebiasaan mengonsumsi daging, di Indonesia memiliki kekhususan tersendiri dalam pola konsumsi daging, tidak ada bagian tubuh sapi yang tidak dikonsumsi. Apabila sapi disuntik dengan bovinesomatotropin, mengakibatkan kadar IGF I meningkat sangat tinggi dalam darah dan hati. Bagi daerah yang menggunakan darah sebagai bahan pangan demikian pula mengonsumsi hati (Indonesia mengimpor hati sejumlah lima juta kg dari negara-negara yang menggunakan GMO) memberikan kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan GMO.
Kebiasaan di Indonesia mengonsumsi lalapan, mulai dari kol, kacang panjang, terong, kemangi, dan sebagainya apabila berasal dari tanaman transgenik maka dikhawatirkan memunculkan dampak negatif seperti larva kupu-kupu.
Kebiasaan di Indonesia menggunakan tauge mentah, kemungkinan dipergunakan kedele impor yang diduga kedele transgenik, maka dikhawatirkan munculnya dampak negatif seperti percobaan Arfad Putzai.
Kebiasaan pakan ternak, dari gulma, sisa-sisa dari hasil pertanian apabila berasal dari areal penanaman transgenik kemungkinan telah mengandung transgenik akan memberikan kekhawatiran seperti percobaan Arfad Putzai.

Pakan ternak Indonesia didominasi bahan impor, baik bungkil kedele maupun jagung berasal dari negara-negara menggunakan GMO sehingga diduga mengandung bahan GMO. Penyakit ayam kuntet telah dijumpai di Indonesia, dikhawatirkan akibat dari penggunaan jagung dan kedelai transgenik seperti percobaan Arfad Putzai.

Kamis, 06 September 2012

Pengertian Tumbuh Dan Berkembang (Pertumbuhan & Perkembangan) Perbedaan Keduanya


Tumbuh dan berkembang adalah salah satu dari sekian ciri-ciri organisme yang ada. Pertumbuhan selalu berhubungan erat dengan perkembangan organisme.

1. Tumbuh
Tumbuh merupakan perubahan ukuran organisme karena bertambahnya sel-sel dalam setiap tubuh organisme yang tidak bisa diukur oleh alat ukur atau bersifat kuantitatif. Atau secara bahasanya perubahan ukuran organisme dari kecil menjadi besar.

Contohnya :
Batang tumbuhan yang tadinya 2 cm menjadi 5 cm
Bayi yang beratnya 5 kg berubah menjadi 6,5 kg
Berat tubuh kucing yang tadinya 4 kg menjadi 6 kg
Ketika kita akan mengukur pertumbuhan tumbuhan ada sebuah alat ukur khusus yang dinamakan auksanometer.
2. Berkembang
Berkembang merupakan salah satu perubahan organisme ke arah kedewasaan dan biasanya tidak bisa diukur oleh alat ukur atau bersifat kualitatif.

Contoh :
Pematangan sel ovum dan sperma
Pematangan hormon-hormon dalam tubuh

Rabu, 05 September 2012

DESKRIPSI DEMOKRASI DI INDONESIA

Masa Demokrasi
Deskripsi
1. periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan
(periode 1945 – 1949 dengan UUD 1945)
· political franchise yang menyeluruh: para pembentuk negara sudah sejak semula memiliki komitmen yang sangat besar dengan demokrasi
· presiden yang secara konstitusional memungkinkan dirinya menjadi seorang diktatot kemudian dibatasi kekuasaannya ketika Komita Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen
· Maklumat Wakil Presiden memberikan kesempatan terbentuknya sejumlah partai politik, dan selanjutnya menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.
2. pemerintahan parlementer (periode 1950-1959 dengan UUDS 1950)
· lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan, bahkan perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet barus meletakkan jabatannya.
· Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat sosial kontrol. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh kongkrit dari tingginya akuntabilitas tersebut.
· kehidupan kepartaian dapat dikatakan memperoleh peluang yang besar dan berkembang secara maksimal. Dalam periode ini Indonesia menganut sistem banyak partai (multy party system). Hampir 40 partai politik yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekrutmen baik pengurus atau pimpinan partai maupun para pendukungnya. Campur tangan pemerintah dalam hal rekrutmen internal boleh dikatakan tidak ada sama sekali sehingga setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.
· sekalipun pemilu hanya dilaksanakan satu kali saja yaitu pada tahun 1955, akan tetapi pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan menggunakan prinsip demokrasi. Kompetisi diantara partai politik berjalan sangat intensif, partai-partai dapat melakukan nominasi calonnya dengan bebas, kampanye dilaksanakan dengan penuh tanggung dalam rangka mencari dukungan yang kuat dari para pemilihnya.
· masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudhan dengan jelas dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta pemilu tumbuh subur. Kebebasan pers dirasakan baik sekali, demikian juga kebebasan berpendapat
· dalam masa pemerintahan parlementer daerah-daerah memperoleh otonomiyang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya-dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusatdengan pemerintah daerah.
3. pemerintahan Soekarno (periode dekrit 5 Juli 1959 – 1965 dengan UUD 1945)
· Presiden Soekarno memiliki peluang yang besar untuk mewujudkan gagasan politiknya dan memainkan peranan politik, yang pada masa parlementer hanya sebagai kepala negara. Sebagai Presiden Soekarno menunjuk Soekarno seorang “warganegara” untuk membentuk cabinet yang perdana menterinya adalah dirinya sendiri
· Dengan kewenangannya, membentuk DPRGR sebagai lembaga perwakilan rakyat menggantikan Dewan Konstituante
· Dengan demokrasi terpimpin menjadikan Soekarno salah satu agenda settler politik Indonesia yang menjadikan dirinya pemimpin yang sangat berkuasa
· Proses politik yang berjalan semuanya bermuara kepada Soekarno dengan segala atribut yang dimilikinya. Kondisi ini memberikan peluang kepada PKI untuk masuk dalam eksekutif dan merupakan aliansi yang sangat diperlukan oleh Soekarno. Di lain pihak Angkatan Darat juga menjadi kekuatan politik yang sangat kuat oleh keadaan. Politik pada masa Soekarno diwarnai tarik menarik kepentingan yang sangat kuat antara tiga kekuatan politik utama yaitu Presiden Soekarno, PKI, dan Angkatan Darat.
· Dalam masa demokrasi terpimpin, Presiden menempatkan dirinya sebagai yang paling berkuasa. Adapun karakteritik perpolitikan yang terjadi: (1) mengaburnya sistem kepartaian; (2) peranan legislatif dalam sistem politik menjadi lemah; (3) Basic human rights menjadi lemah; (4) anti kebebasan pers; (5) sentralisasi kekuasaan.
4. pemerintahan Orde Baru (periode supersemar 11 Maret 1966 – 1997)
· Sistem politik tersusun secara hirarkhis-sentralistik yang dikendalikan oleh tangan Soeharto
· Birokrasi yang tersusun secara hirarkhis-sentralistik tersebut adalah lembaga yang paling dominan, sementara parpol, parlemen, kelompok-kelompok kepentingan, organisasi-organisasi social masyarakat sipil, dan rakyat banyak dalam posisi subordinat. Segala sektor kehidupan dari istana negara sampai ke pelosok desa dikontrol penuh oleh birokrasi.
· Birokrasi sipil, militer clan teknokrat beraliansi dengan kekuatan bisnis oligopolistik baik domestik maupun asing, yang dikendalikan langsung oleh Soeharto.
· Baik sumberdaya politik clan ekonomi itu dipersonifikasikan sebagai milik rumah tangga pribadi Soeharto yang didistribusikan secara leluasa untuk dipertukarkan dengan loyalitas elite di sekelilingnya, pejabat birokrasi sampai rakyat di pedesaan. Pengelolaan dan distribusi sumberdaya ekonomi-politik secara tradisional inilah yang menyebabkan merajalelanya korupsi, kolusi, nepotisme maupun kroniisme, yang belakangan ini massa-rakyat dengan jargon "KKN".
· Selain dengan sumberdaya material, Soeharto memelihara kepatuhan massa dengan penerapan ideologi dan hukum, yang termanifestasi dalam wujud Demokrasi Pancasila, konstitusi UUD 1945, Dwifungsi ABRI, pembangunan clan sebagainya. Menurut William Liddle (1996), ideologi dan hukum itu disebut sumberdaya persuasif yang bersifat simbolik, yaitu kapasitas untuk memperoleh persetujuan dari yang lain, bahwa institusi, kebijakan, atau programnya melayani kepentingan-kepentingan lainnya untuk kebaikan bersama.
· Loyalitas individu dari istana negara sampai ke pelosok desa bukan pada ideologi, hukum dan lembaga-lembaga politik tetapi pada figur-figur yang mempunyai akses ekonomi politik. Loyalitas itu mengalir dari orang miskin pada level bawah, kemudian ke pejabat-pejabat rendahan, pejabat tinggi, dan akhirnya sampai pada Soeharto (Gordon Hein, 1982).
· Untuk mengendalikan kelompok-kelompok kepentingan yang tumbuh dalam masyarakat dibentuklah organisasi-organisasi korporatis yang seragam yang tunggal. Misalnya ada KORPRI, Dharma Wanita, SPSI, PWI, KNPI, HKTI, dan sebagainya.
5. pemerintahan era reformasi
(periode 1999 – sekarang)
· Jutuhnya kekuasaan rejim Soeharto dan terpilihnya presiden Habibie untuk meneruskan agenda reformasi
· Adanya semangat dan keyakinan pemimpin politik dan masyarakat akan demokrasi sebagai alternatif terbaik bagi sistem politik Indonesia masa depan, yang ditandai dengan adanya euphoria massa yang kadang-kadang tak terkontrol, dengan melegalisasi segala hal atas nama reformasi
· Berlanjutnya liberalisasi politik dari awal sampai akhir pemerintahan Habibie. Perwujudannya: (1) dibukanya kran kebebasan untuk partisipasi politik baik dalam tataran masyarakat maupun dalam tataran kepartaian; (2) dibebaskannya nenerapa tahanan politik berikut pemberian abolisi dan rehabilitasi; (3) terbukanya kran kebebasan pers; (4) jaminan hak-hak sipil ataupun HAM kea rah yang lebih baik; (5) merencanakan dan melaksanakan pemilu yang relatif demokratis.

konstitusi di INDONESIA

Indonesia adalah negara dengan berbagai budaya atau sring kita sebut dalamistilah pelajar yang it entah it sudah menjadi budaya dari nenek moyang atau mungkin tidak ada istilah baru dalam dunia pendidikan kita it, selain mengnut ajaran  nenek moyang, ok never mind yang penting Indonesia bisa maju,
ok selanjutnya kostitusi yang ada di negara kita ini kurang lebih kayak gini :
KONSTITUSI
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara..
Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
4. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1) Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2) Konstitusi sebagai bentuk negara
3) Konstitusi sebagai faktor integrasi
4) Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b. Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu: :
1) konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
2) konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
Tujuan Konstitusi
tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
Macam-Macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writendari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
 secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
 bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible /atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
 unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
Syarat Terjadinya Konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b. Melinmdungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.